Kembali ke Semua Artikel
Hukum Perusahaan
Mitigasi Risiko Hukum dalam Sengketa Internal Pemegang Saham & Direksi Korporasi
Tim Hukum Korporasi TA'A LOI & Partners•12 Mei 2026•6 min baca

“Konflik kepengurusan dan perselisihan saham dalam perseroan terbatas dapat melumpuhkan operasional bisnis. Pahami langkah yuridis preventif dan penyelesaian terukur berdasarkan UU PT.”
## Menjaga Stabilitas Perusahaan di Tengah Dinamika Sengketa Internal
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang bergerak berdasarkan kesepakatan anggaran dasar dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, friksi antar pemegang saham atau antara direksi dan komisaris kerap terjadi ketika terdapat perbedaan visi atau dugaan penyalahgunaan wewenang (*fiduciary duty*).
Sumber Utama Sengketa Korporasi 1. **Transparansi Keuangan**: Laporan pertanggungjawaban direksi yang dinilai tidak akuntabel atau dicurigai mengandung unsur penggelapan aset perusahaan (Pasal 374 KUHP). 2. **Pengambilan Keputusan Tanpa RUPS**: Kebijakan strategis atau pengalihan aset tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 3. **Deadlock Kepemilikan Saham**: Kepemilikan 50:50 yang menyebabkan kebuntuan voting dalam pengambilan keputusan korporat.
Langkah Penanganan yang Terukur Sebelum sengketa berkembang menjadi laporan pidana yang saling merugikan, langkah audit yuridis (*legal audit*), perundingan mediasi berbasis pemulihan nilai bisnis, dan restrukturisasi kepemilikan merupakan solusi yang jauh lebih bernilai bagi masa depan usaha.
Konsultasi Kasus Bersama TA'A LOI, S.H., & PARTNERS
Memiliki pertanyaan khusus mengenai langkah hukum yang harus ditempuh dalam perkara Anda? Tim kami siap mendiskusikan dokumen dan kronologi kasus secara mendalam.
