Kembali ke Semua Artikel
Hukum Pidana
Restorative Justice: Keadilan Restoratif sebagai Solusi Berkeadaban dalam Perkara Pidana
TA'A LOI, S.H.•28 April 2026•4 min baca

“Keadilan pidana modern tidak semata-mata menghukum pelaku dengan penjara, melainkan memulihkan kerugian korban dan merehabilitasi harmoni sosial melalui mekanisme Restorative Justice.”
## Menimbang Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Indonesia
Perkembangan paradigma hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (*Restorative Justice*), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021.
Kriteria Perkara yang Dapat Diterapkan Restorative Justice: - Kerugian materiil yang dialami korban telah dipulihkan atau diganti secara sukarela oleh pelaku. - Adanya kesepakatan damai tanpa paksaan antara korban dan pelaku. - Tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana berat (seperti pembunuhan, terorisme, atau korupsi) dan ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan regulasi. - Pelaku bukan merupakan residivis (pengulang tindak pidana).
Dengan pendampingan advokat yang cermat, pendekatan restorative justice dapat menjadi jalan tengah yang manusiawi, efisien waktu, dan memulihkan hak-hak korban secara nyata.
Konsultasi Kasus Bersama TA'A LOI, S.H., & PARTNERS
Memiliki pertanyaan khusus mengenai langkah hukum yang harus ditempuh dalam perkara Anda? Tim kami siap mendiskusikan dokumen dan kronologi kasus secara mendalam.
