Kembali ke Semua Artikel
Hukum Media

Perlindungan Hukum Pers: Mekanisme Hak Jawab & Penanganan Sengketa Berita Menurut UU 40/1999

Tim Hukum Media TA'A LOI & Partners15 Maret 20265 min baca
Perlindungan Hukum Pers: Mekanisme Hak Jawab & Penanganan Sengketa Berita Menurut UU 40/1999
Kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang. Apabila timbul keberatan terhadap suatu karya jurnalistik, mekanisme yang berlaku adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui Dewan Pers, bukan langsung kriminalisasi.

## Landasan Yuridis Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital

Media informasi dan jurnalis memiliki fungsi esensial sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada publik dan melakukan fungsi kontrol sosial.

Asas Lex Specialis UU Pokok Pers Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku sebagai *lex specialis* terhadap KUHP dalam hal sengketa pemberitaan. Artinya: 1. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan wajib menggunakan sarana **Hak Jawab** atau **Hak Koreksi**. 2. Jika penyelesaian sengketa tidak tercapai di tingkat redaksi, sengketa diajukan kepada **Dewan Pers** untuk dinilai ketaatan kode etik jurnalistiknya. 3. Penegak hukum dan pihak ketiga tidak diperkenankan melakukan tindakan intimidasi atau langsung memidanakan wartawan tanpa melalui prosedur Dewan Pers (sesuai Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers).

Kantor Hukum TA'A LOI, S.H. & Partners berkomitmen membela kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan mendampingi media dalam menjaga kepatuhan hukum jurnalistik.

Konsultasi Kasus Bersama TA'A LOI, S.H., & PARTNERS

Memiliki pertanyaan khusus mengenai langkah hukum yang harus ditempuh dalam perkara Anda? Tim kami siap mendiskusikan dokumen dan kronologi kasus secara mendalam.

Telepon KantorWhatsApp